selamat datang diblog saya

semoga yang liat ini blog nggak kebingungan melihat isinya, namanya juga belajar

Jumat, 08 Juli 2011

Arti Android beserta fasilitas yang ada didalamnya

Sekarang ini handphone Android mulai populer di dunia dan menjadi saingan serius dari vendor handphone (perusahaan) yang sudah ada sebelumnya seperti Nokia, Blackberry dan iPhone.
Tapi bila anda menanyakan ke orang Indonesia kebanyakan “Apa itu Android ?” Kebanyakan orang tidak akan tahu apa itu Android, dan meskipun ada yang tahu pasti hanya untuk orang tertentu yang geek / update dalam teknologi.
Ini disebabkan karena masyarakat Indonesia hanya mengenal 3 merek handphone yaitu Blackberry, Nokia, dan merek lainnya :)
Ada beberapa hal yang membuat Android sulit (belum) diterima oleh pasar Indonesia, antara lain:
Kebanyakan handphone Android menggunakan input touchscreen yang kurang populer di Indonesia, Android membutuhkan koneksi internet yang sangat cepat untuk memaksimalkan kegunaannya padahal Internet dari Operator selular Indonesia kurang dapat diandalkan, dan yang terakhir anggapan bahwa Android sulit untuk dioperasikan (dipakai) dibandingkan dengan hanpdhone macam Nokia atau Blackberry.

Apa itu Android

Android adalah sistem operasi yang digunakan di smartphone dan juga tablet PC. Fungsinya sama seperti sistem operasi Symbian di Nokia, iOS di Apple dan BlackBerry OS.
Android tidak terikat ke satu merek Handphone saja, beberapa vendor terkenal yang sudah memakai Android antara lain Samsung , Sony Ericsson, HTC, Nexus, Motorolla, dan lain-lain.
Android pertama kali dikembangkan oleh perusahaan bernama Android Inc., dan pada tahun 2005 di akuisisi oleh raksasa Internet Google. Android dibuat dengan basis kernel Linux yang telah dimodifikasi, dan untuk setiap release-nya diberi kode nama berdasarkan nama hidangan makanan.
Keunggulan utama Android adalah gratis dan open source, yang membuat smartphone Android dijual lebih murah dibandingkan dengan Blackberry atau iPhone meski fitur (hardware) yang ditawarkan Android lebih baik.
Beberapa fitur utama dari Android antara lain WiFi hotspot, Multi-touch, Multitasking, GPS, accelerometers, support java, mendukung banyak jaringan (GSM/EDGE, IDEN, CDMA, EV-DO, UMTS, Bluetooth, Wi-Fi, LTE, and WiMAX) dan juga kemampuan dasar handphone pada umumnya.

Versi Android yang beredar saat ini

Eclair (2.0 / 2.1)
Versi Android awal yang mulai dipakai oleh banyak smartphone, fitur utama Eclair yaitu perubahan total struktur dan tampilan user interface dan merupakan versi Android yang pertama kali mendukung format HTML5.
HTC EVO menjalankan Eclair 2.1
Froyo (2.2)
Android 2.2 dirilis dengan 20 fitur baru, antara lain peningkatan kecepatan, fitur Wi-Fi hotspot tethering dan dukungan terhadap Adobe Flash.
Gingerbread (2.3)
Perubahan utama di versi 2.3 ini termasuk update UI, peningkatan fitur soft keyboard & copy/paste, power management, dan support Near Field Communication.
Ice Cream Sandwich (2.4 atau 4.0)
Diumumkan secara resmi pada 10 Mei 2011 di ajang Google I/O Developer Conference (San Francisco), pihak Google mengklaim “Android Ice Cream Sandwich” akan dapat digunakan baik di smartphone ataupun tablet.
Honeycomb (3.0)
Merupakan versi Android yang ditujukan untuk gadget / device dengan layar besar seperti Tablet PC; Fitur baru Honeycomb yaitu dukungan terhadap prosessor multicore dan grafis dengan hardware acceleration.
Tablet pertama yang memakai Honeycomb adalah tablet Motorola Xoom yang dirilis bulan Februari 2011.
Layar utama Honeycom di Xoom
Google memutuskan untuk menutup sementara ke akses source code Honeycomb, hal ini dilakukan untuk mencegah perusahaan pembuat handphone menginstall Honeycomb pada smartphone.
Karena pada versi Android sebelumnya banyak perusahaan yang menggunakan Android ke dalam tablet PC yang menyebabkan pengalaman buruk penggunanya dan mengesankan citra Android tidak bagus.
PlatformAPI LevelDistribution
Android 3.0 (Honeycomb)110.3%
Android 2.3.3 (Gingerbread)101.0%
Android 2.3 (Gingerbread)90.7%
Android 2.2 (Froyo)861.3%
Android 2.1 (Eclair)729.0%
Android 1.6 (Donut)44.8%
Android 1.5 (Cupcake)33.0%
Data distribusi versi Android yang beredar di dunia sampai 15 Maret 2011

Applikasi Android

Android memiliki basis developer yang besar untuk pengembangan applikasi, yang membuat fungsi Android menjadi lebih luas dan beragam. Android Market merupakan tempat applikasi Android didownload baik gratis ataupun berbayar yang dikelola oleh Google.
Android Apps di smartphone
Meskipun tidak direkomendasikan, kinerja dan fitur Android dapat lebih ditingkatkan dengan melakukan Root Android. Fitur seperti Wireless Tethering, Wired Tethering, uninstall crapware, overclock prosessor, dan install custom flash ROM dapat digunakan pada Android yang sudah diroot.

Mengkonversi bilangan DEX ke HEX

Kita sering menemukan bilangan-bilang yang kadang nggak kita mengerti, kombinasi angka dan huruf padahal bilangan tsb kadang penting. Seperti membuat web,atau aplikasi, tapi di sini saya biasanya hanya mengunakan untuk meng input kode di Receiver saya, berikut cara membaca atau mengkonversi bilangan kalau anda membutukan kode seperti Biss key, irdeto dll
Bilangan Desimal (Decimal)
Sistem bilangan desimal adalah sistem bilangan yang menggunakan 10 macam angka dari 0,1,sampai 9. Setelah angka 9, angka berikutnya adalah 1 0, 11, dan seterusnya (posisi di angka 9 diganti dengan angka 0, 1, 2, .. 9 lagi, tetapi angka di depannya dinaikkan menjadi 1). Sistem bilangan desimal sering dikenal sebagai sistem bilangan berbasis 10, karena tiap angka desimal menggunakan basis (radix) 10. Jadi singkatnya bilangan desimal adalah bilangan yg umum di gunakan sehari-hari menghitung. Habis 9 ya 10, selanjutnya 11, kemudian 12, lalu 13,setelah itu 14..
Bilangan Heksadesimal (Hexadecimal)
Heksadesimal atau sistem bilangan basis 16 adalah sebuah sistem bilangan yang menggunakan 16 simbol. Berbeda dengan sistem bilangan desimal , simbol yang digunakan dari sistem ini adalah angka 0 sampai 9,ditambah dengan 6 simbol lainnya dengan menggunakan huruf A hingga F. Sebagai contoh urutan bilangan dlm desimal dan heksadesimal:
Desimal : 0, 1,2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dst.
Heksadesimal : 00, 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 0A, 0B, 0C,0D, 0E, 0F, dst.
Bilangan heksadesimal selalu dituliskan dalam bentuk 2 digit simbol, seperti 01 , 04 , 0A , 0E dsb. Tapi klo simbol diawalnya adalah angka nol (0), maka biasanya penulisannya bisa dgn 1 digit. Mislnya 0F hanya dituliskan dgn F aja. Lalu pengelompokannya jg bisa digabung ato dipisah. Mislnya 0E 0F ato 0E0F . Seperti pembahasan tadi, maka penulisan 0E0F bisa jg dituliskan degan E0F ,
karen simbol angka nol (0) yang diawal itu berpengaruh. Jadi bila menemu bilangan hexadesimal yg jumlah digitnya ganjil, berarti simbol paling awal adlh angka nol (0). Contohnya klo lo nemu bilangan heksadesimal 3F4A076 , maka sebenarnya adalah 03F4A076 .
Sekarang gmn caranya mengetahui brp bilangan heksadesimalnya klomislnya dlm bilangan desimalnya diketahui angka 21132 ?
Ada rumusnya, tp ga usah pake rumus ribet itu. Pake kalkulator saja biar gampang. Jalankan aplikasinya dari
Start > Programs > Accesorries > Calculator .
Terus ganti tampilannya jd Scientific ( View > Scientific ). Isi angka 21132 di kalkulatornya trs pencet pilihan Hex
Maka kalkulator akan mengkonversikan bilangan desimal 21132 ke heksadesimal, hasilnya yaitu 528C . Begitu juga sebaliknya kalau ingin mengetahui berap bilangan desimalnya kalau diketahui bilangan heksadesimalnya adalah 528C . Tinggal klik saja pilihan Hex terus isi 528C , lalu klik pilihan Dec . Maka hasilnya dalam desimal adalah 21132 . Sekarang coba isi angka 3599 dalam desimal dan konversikan ke heksadesimal. Maka hasilnya adalah E0F , yg sebenarnya adalah 0E0F
Seperti yang ditulis diatas sebulmnya. Kalkulator tidak menampilkan simbolnol (0) diawalnya karan tidak berpengaruh. Nah prinsip ini harus dipegang untuk dipake dalam mengkonversi Bilangan.

Memasang LNB Pada Parabola

images
Antena Parabola tanpa LNB, tentu tidak dapat menangkap siaran atau signal yang di pancarkan satelit.LNB ada banyak macamnya namun yang biasa di pakai untuk menangkap siaran TV adalah LNB C-band dan LNB Ku-band.Namun siaran TV-Tv indonesia lebih banyak mengunakan C-band.Dulu sebelum siaran pindah ke system digital.LNB dan Receiver masih mengunakan system analog,bentuk Lnbnya pun masih menggunakan servo pengerak,dan mengunakan kabel tambahan untuk memindahkan polaritasnya.kini Lnb sudah praktis cukup dengan satu kabel,Lnb C-band sekarang lebih dikenal LNBF.Kadang Para teknisi parabola mengalami kendala dalam memasang dan mencari siaran.Ini ada bebera tips dan trik yang didapat dari pengalaman pribadi.
Mengetahui Kondisi LNB untuk mengetahui kondisi Lnb masih dalam kondisi bisa di gunakan atau tidak,kita mesti tahu jangan asal pasang,sampai bertahun2 pun kalau nggak tahu lnbnya telah rusak,mutar2 naik turun parabola pun nggak dapat2 siaran (signal).cara mengetahui pun sebenarna agak mudah,kalau kita menggunakan receiver yang ada info kondisi nya kita pasti tahu rusak atau tidaknya.Caranya sambung lnb dg digital,dg atau tanpa parabola,lalu buka Menu->setting program->add program (tiap reseiver kadang beda tapi intinya sama) lihat frekuensi Lnb (signal lnb bukan signal satelit) kalau masih muncul berarti bagus.Bila receivernya tidak ada fasilitas untuk mengetahui lnb nya kita mesti melihat para digital lain atau pasang parabola dengan tepat kalau tidak muncul2 signalnya coba ganti dg lnb lain,namun sebelumnya cek dulu nomer2 frekuensi,symbol rate,polaritas,22k,dll,ataupun frekuensi lnb nya..pasang juga kabel conektor dengan benar.
Memasang LNB
masang lnb juga nggak asal memasang,kita mesti tahu polaritasnya,memasangnya mesti tepat dan lurus dengan piring lnbnya,untuk menunjuk polaritasnya lnd sudah dilengkapi petujuk yg disertakan pada saat pembelian.Menutup lnb juga berpengaruh pada masa keawetan lnb itu sendiri,lnb yg tidak ditutup akan cepat korosi (karat) pada konektornya.Kabel coal atau kabel antena juga harus standarnya,jangan gunakan kabel yang ukuran kawat dalamnya kecil karena akan mempengaruhi kwalitas signal.
Jarak Lnb
kalau kita akan menggunakan lebih dari satu lnb,kita mesti tahu penempatan lnb per satelitnya.Biasanya jarak lnb per satelit sekitar 3cm dg lnb lainnya.misal kita memasang 4 lnb untuk satelit Asiasat2,Asiasat3,Telkom1,Palapac2,jarak antar lnbnya sekitar 3cm.kalau kita merakit sendiri piring lnbnya kita bisa mengambil siaran dengan satelit yg berjauhan misal: St1,Measat3,Telkom1,Palapac2.jadi jaraknya St dg Measat 3cm Telkom dg palapa 3cm trus jarak St&Mea dengan Tel&Pal 9cm,dengan menggunakan piring lnd dobel 2buah pasang dengan jarak tsb,pansang saja diatas dan dibawah tiang fokus(lnb).saran kalau tak ingin repot merakit atau memasang banyak lnb tentu lebih enak menggunakan posisioner tinggal klik pindah satelit dan cukup satu lnb.LNBLNBF_C-Band_satellite_reciever_dvb

Demam typoid

Demam typhoid atau dalam bahasa kesehariannya dikenal dengan nama penyakit tifus/tifes adalah suatu penyakit demam akut yang disebabkan oleh kuman Salmonella typhi. Selain oleh Salmonella typhi, demam typhoid juga bisa disebabkan oleh Salmonella paratyphi namun gejalanya jauh lebih ringan. Kuman ini umumnya terdapat dalam air atau makanan yang ditularkan oleh orang yang terinfeksi kuman tersebut sebelumnya.
Demam typhoid saat ini masih sangat sering kita jumpai dalam kehidupan sehari hari. Lebih dari 13 juta orang terinfeksi kuman ini di seluruh dunia dan 500.000 diantaranya meninggal dunia.
Bagaimana sih seseorang bisa mengalami demam typhoid?
Kuman typhoid masuk ke dalam tubuh melalui makanan atau air yang kita konsumsi. Seorang penderita typhoid dapat mencemari air di sekitarnya melalui kotoran yang penuh dengan kuman typhoid. Air yang tercemar ini bila digunakan untuk mengolah makanan maka makanan pun akan ikut tercemar terutama makanan yang tidak dimasak dengan baik.
Tidak semua penderita typhoid mengalami gejala yang kasat mata, banyak diantaranya yang walaupun terinfeksi tetapi tidak merasakan apa apa. Nah, mereka inilah yang berbahaya sebab mereka dapat menulari orang lain sementara karena tidak merasakan sakit, mereka enggan untuk ke dokter berobat. Orang orang seperti ini dikenal dengan nama carier.
Kuman typhoid berkembang biak dan bertambah banyak di dalam kandung empedu dan hati yang selanjutnya masuk ke dalam usus. Hebatnya, kuman ini mampu bertahan berminggu minggu di dalam air atau kubangan yang telah kering.
Bagaimana kuman typhoid dapat menyebabkan penyakit?
Setelah memakan makanan yang terkontaminasi, kuman typhoid selanjutnya masuk ke dalam usus halus lalu ke pembuluh darah. Di dalam pembuluh darah, kuman typhoid dibawa oleh sel darah putih menuju hati, limpa dan sumsum tulang. Kuman selanjutnya bertambah banyak pada organ organ ini lalu kembali ke pembuluh darah. Saat inilah penderita typhoid akan merasakan gejala demam. Berikutnya kuman akan memasuki kandung empedu lalu jaringan getah bening usus. Disini kuman akan berkembang biak semakin banyak. Lalu kuman juga akan menembus dinding usus dan bercampur dengan kotoran. Nah, selain dari pemeriksaan darah, demam typhoid juga dapat dipastikan dengan pemeriksaan kotoran.
Apa saja gejala demam typhoid?
Masa inkubasi penyakit ini antara satu sampai dua minggu dan lamanya penyakit dapat mencapai enam minggu. Beberapa gejala yang dialami pasien antara lain :
  • Sakit kepala yang luar biasa.
  • Penurunan nafsu makan.
  • Nyeri nyeri pada seluruh tubuh.
  • Demam.
  • Lemah.
  • Diare.
Penderita demam typhoid dapat mengalami demam sampai dengan 40 derajat Celsius.
Beberapa pasien dapat mengalami sesak nafas, nyeri pada perut dan ketidaknyamanan lainnya. Jika tidak ada komplikasi maka penyembuhan akan terjadi pada minggu ke 3 dan 4. Sekitar 10% pasien yang sudah dinyatakan sembuh akan mengalami kekambuhan setelah dua sampai tiga minggu kemudian. Penyebab dari kekambuhan ini belum dapat dipastikan namun hal ini terjadi umumnya pada pasien yang mendapat pengobatan antibiotika.
Bagaimana mengobati demam typhoid?
Demam typhoid diobati dengan antibiotika yang dapat membunuh kuman Salmonella. Sebelum penggunaan antibiotika secara luas, angka kematian dari penyakit ini mencapai 20%. Kematian umumnya disebabkan oleh komplikasi typhoid antara lain radang paru paru, perdarahan usus, dan kebocoran usus. Dengan antibiotika yang tepat, angka kematian dapat ditekan menjadi sekitar 1 sampai 2%. Dengan pengobatan yang pas, lamanya penyakit pun dapat ditekan menjadi sekitar seminggu.
Bagi mereka yang suka jalan jalan ke daerah yang beresiko, vaksin untuk typhoid pun sudah tersedia, namun di Indonesia masih sangat jarang kita temui.

Demam pada Anak

Jangan pernah remehkan demam. Berbagai penyakit, baik yang ringan maupun yang berbahaya, ditandai dengan gejala naiknya suhu tubuh di atas normal. Kenali gejala lain yang menyertainya, agar tidak terlambat ditangani.

Demam adalah peningkatan suhu tubuh di atas normal. Pada anak-anak, suhu tubuh normal berkisar antara 36-37,5 derajat Celcius. Banyak orang tua yang belum mengerti, demam bukanlah suatu penyakit, melainkan gejala atau tanda.

"Demam bisa merupakan satu reaksi dari adanya infeksi, tanda bahwa di dalam tubuh kita lagi ada infeksi," ujar dr. Rismala Dewi Sp.A dari Divisi Pediatri Gawat Darurat, Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Infeksi pada tubuh bisa disebabkan oleh virus, bakteri, jamur, atau parasit. Semua organ di tubuh bisa terkena infeksi. Misalnya, menyerang saluran pernapasan dan menyebabkan batuk pilek, radang tenggorokan atau amandel. Infeksi bisa juga menyerang telinga, saluran kencing, saluran pencernaan, dan lain-lain. Pendeknya, apa saja bisa diserang oleh virus dan bakteri.

"Jadi, demam itu sebenarnya bagus, sebagai pertanda adanya infeksi, dan tubuh sedang memerangi virus atau bakteri yang menyebabkan penyakit," ucap dokter yang akrab disapa Dewi ini.

Kapan Ke Dokter?

Biasanya, demam diikuti banyak gejala lain yang menyertainya. Menurut Dewi, pada hari-hari pertama, hampir semua penyakit belum kelihatan arahnya kemana. Oleh karenanya, orangtua hanya perlu mengawasi kondisi fisik anak dan gejala-gejala lain yang menyertai demam.

"Jika anak demam tapi tenang-tenang saja, masih bisa jalan, makan dan minum, bahkan bermain, maka orangtua tak perlu khawatir. Bahkan kalau perlu tidak usah menurunkan demamnya. Cukup diberi air minum yang banyak. Obat penurun panas baru perlu diberikan jika anak merasa gelisah dan tidak nyaman dengan kondisi panasnya," terang Dewi.

Orangtua perlu khawatir jika anak yang demam tampak sakit, misalnya cenderung lemas, muntah-muntah, dehidrasi, tidak mau makan, dan sangat rewel. Orangtua sebaiknya lebih waspada lagi jika anak mengalami gejala-gejala tertentu yang mencurigakan dan mengeluhkan sakit pada bagian tertentu tubuhnya.

"Misalnya anak mengeluh sakit di bagian perut, telinga, sakit saat buang air kecil, atau gejala lain seperti sesak nafas, ada bintik merah di permukaan kulit, dan sebagainya. Jika gejala ini muncul, anak harus dibawa ke dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tapi pada 24 jam pertama, gejala ini biasanya belum kelihatan."

Selain dilihat dari gejala lain yang menyertai demam, kapan tepatnya membawa si kecil ke dokter juga dilihat dari umurnya. Bayi di bawah 6 bulan, menurut Dewi, sebaiknya langsung dibawa ke dokter jika mengalami demam. Di usia ini, bayi biasanya masih memiliki daya tahan tubuh yang tinggi. "Biasanya, anak di bawah 6 bulan, lebih serius penyakitnya," ungkap Dewi. Jadi, jika di usia ini anak demam, maka kemungkinan ada penyakit yang lebih serius.

Kejang Demam

Yang kerap terjadi mengiringi demam adalah kejang. Kejang akibat demam, pada tiap anak berbeda. Ada yang ambang batas panasnya tinggi baru bisa terjadi kejang, ada juga yang rendah. Selain itu, kejang demam lebih sering terjadi pada usia antara 6 bulan - 4 tahun.

Riwayat keluarga, bisa juga menjadi patokan. "Misalnya ada yang panasnya 38 derajat Celcius sudah kejang, ada yang sampai 40-41 derajat Celcius enggak kejang juga. Harus dilihat juga apakah dalam keluarga ada riwayat kejang demam. Jika ada, kemungkinan untuk mengalami kejang demam lebih besar," terang Dewi.

Jika kejang demam terjadi, orang tua bisa sebaiknya memberikan pertolongan pertama dengan memberikan obat Diazepam Rektal, yang dimasukkan melalui dubur. Setelah itu, anak bisa dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. "Makanya penting bagi orangtua untuk mengetahui apakah anaknya memiliki riwayat kejang atau tidak, agar selalu menyiapkan obatnya di rumah."

Walau sudah terbebas dari kejang demam, suhu tubuh anak harus tetap diturunkan. Caranya, dengan memberikan pakaian yang longgar dan nyaman, obat penurun panas yang mengandung parasetamol atau ibuprofen, dan kompres air hangat.

Anak sangat rentan dengan suhu lingkungan. Saat demam, jangan membungkus anak dengan jaket dan selimut yang tebal, karena panas tubuh malah tidak akan keluar. Jika memungkinkan, sebaiknya anak yang demam berada dalam suhu ruangan yang sejuk. "Kecuali jika anak menggigil, bisa kita kasih selimut, tapi jangan terlalu tebal. Jika suhunya sudah stabil, buka lagi selimutnya."

Kompres sebaiknya dilakukan dengan air hangat, karena berhubungan dengan penguapan. Dulu orang tua sering melakukan kompres dengan air dingin, bahkan alkohol. Panas memang turun dengan cepat. Namun input baliknya, otak akan menganggap suhu di luar tubuh dingin, sehingga kemudian malah memerintahkan tubuh memproduksi panas lebih banyak. Sebaliknya, kompres air hangat membantu penguapan dan keluarnya panas dari dalam tubuh.

Beberapa penyakit berbahaya, bahkan mematikan, memiliki gejala demam, beserta gejala lain. Diantaranya demam berdarah, penyakit kawasaki, flu burung, dan lain-lain. "Penyakit-penyakit berbahaya itu pada awalnya juga tidak akan kelihatan gejalanya, terutama pada hari pertama demam. Setelah 24 jam, jika memang muncul gejala yang mencurigakan, seperti muntah-muntah, sesak napas, bintik merah, dan lain-lain, segera bawa ke dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut," saran Dewi.

BEBERAPA PENYAKIT BERBAHAYA

Berikut ini beberapa penyakit berbahaya yang semuanya ditandai dengan naiknya suhu tubuh di atas normal.

- Demam Berdarah (DB)

Bintik merah merupakan gejala yang khas pada DB. "Namanya saja sudah DB, gejalanya pasti demam dengan manifestasi perdarahan. Bentuknya bisa berupa mimisan atau bintik-bintik perdarahan pada permukaan kulit. Untuk membedakannya dengan bekas gigitan nyamuk, bintik tersebut jika ditekan tidak akan hilang," ujar Dewi.

DB bisa segera disembuhkan jika tidak terlambat ditangani dokter. Sama seperti influenza, virus dengue (penyebab DB) sebenarnya akan mati dengan sendirinya setelah melampaui siklus hidup 7 hari. Namun jika terlambat ditangani, bisa berakibat shock dan menyebabkan kematian. Oleh sebab itu pasien sebaiknya segera dibawa ke rumah sakit agar dapat dipantau dan dirawat dengan baik.

- Penyakit Kawasaki (PK)

PK merupakan penyakit yang menyerang pembuluh darah dan menyebabkan kelainan pada jantung. Penyebabnya sendiri hingga sekarang belum diketahui. Kebanyakan penderita PK adalah balita berusia 1-2 tahun. Gejalanya mirip dengan Campak, sehingga banyak orang tua yang terkelabui.

Munculnya PK ditandai dengan demam tinggi hingga 41 derajat Celcius minimal lima hari, ruam merah berbagai bentuk di seluruh tubuh, lidah dan bibir merah seperti stroberi, bengkak pada tangan dan kaki, mata merah tanpa disertai belek dan pembesaran kelenjar getah bening di salah satu sisi leher.

Bedanya dengan campak, panas pada campak akan hilang setelah ruam muncul, sedangkan pada PK bisa bertahan hingga 1-4 minggu. Perbedaan lain, pada campak mata yang merah disertai belek, dan batuk pileknya lebih parah.

- Flu Burung

Gejalanya seperti flu biasa, yaitu demam tinggi (di atas 38 derajat Celsius) disertai pilek. Seperti pada unggas, pada manusia, virus ini juga akan beredar ke seluruh pembuluh darah. Kalau tidak diantisipasi, misalnya demam tidak diturunkan, akan berakibat fatal dan bisa menyebabkan pecahnya pembuluh darah. Bisa dibayangkan jika pecahnya pembuluh darah terjadi di otak.

Selain demam dan pilek, flu burung biasanya juga ditandai dengan batuk dan gejala sesak nafas. Nah, jika terkena flu dalam kondisi seperti ini sebaiknya lebih waspada. "Sebaiknya langsung konsultasi ke dokter, apalagi jika demam tidak segera turun," ujar Dewi.

YANG PERLU DIPERHATIKAN

* Alat pengukur panas atau termometer dapat digunakan untuk mengukur suhu tubuh anak dengan lebih akurat. Termometer tradisional yang menggunakan merkuri sebaiknya tidak digunakan lagi, karena merkurinya dapat meracuni jika pecah. Ganti dengan termometer digital.

* Bagian paling akurat untuk dipasangi termometer adalah di dubur. Pengukuran dapat juga dilakukan di ketiak dan mulut. Jika di ketiak, kondisi tangan anak harus benar-benar rapat dan pengukuran dilakukan agak lama, sekitar 5 menit.

* Jika anak masih bisa bermain, biarkan saja. Namun batasi agar tak terlalu letih, sehingga membuat tubuhnya bekerja ekstra keras dalam memerangi penyakit. Yang penting anak tetap merasa nyaman.

* Anak demam biasanya rewel dan emosional. Berikan lebih banyak perhatian. Anak yang mendapat banyak perhatian proses pemulihannya lebih cepat.

* Jangan beri obat penurun panas lebih dari 5 dosis sehari. Baca petunjuk penggunaan obat dengan baik.

" Demam bukan berarti tak boleh mandi. Basuh anak dengan air hangat dan segera keringkan. Penting untuk tetap menjaga kebersihan agar virus dan bakteri lain tidak masuk.

* Selain gejala-gejala yang telah disebutkan di atas, bawa segera anak ke dokter jika:
- demam di atas 38 derajat Celcius selama lebih dari 3 hari.
- demam datang dan pergi selama beberapa hari.
- mulut kering.
- telinga mengeluarkan cairan
- tidak lapar
- sakit kepala
- muntah-muntah dan diare

UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN, HAK PERAWAT INDONESIA UNTUK MENDAPATKAN LEGISLASI PROFESI

Senin, 8 Juni 2009 lalu, Pimpinan pusat PPNI melakukan aksi demo damai yang diikuti oleh kurang lebih 5000 perawat Indonesia mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keperawatan. Dilihat dari sudut Hukum, rancangan UU ini nantinya dapat menjadi payung hukum perawat Indonesia dalam menjalankan praktik profesinya. Namun sampai sejauh ini, rancangan UU keperawatan tersebut belum menjadi agenda yang harus disahkan oleh Anggota DPR RI yang sebentar lagi akan lengser. Apakah perawat Indonesia harus menunggu dan menunggu lagi kepastian DPR untuk mengesahkannya. Padahal RUU tentang Praktik Perawat telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2005-2009. Hal ini berdasarkan Keputusan DPR-RI No. 01/DPR-RI/III/2004-2005 tentang Persetujuan Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2005-2009. Dalam Prolegnas 2005-2009 tersebut, telah ditetapkan 284 (duaratus delapan puluh empat) prioritas RUU untuk digarap selama lima tahun. Masuknya RUU Praktik Perawat dalam Prolegnas 2005-2009 melalui proses yang amat panjang. Proses penyusunan Prolegnas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional.
Perawat Indonesia (lebih dari 500.000) merupakan 60 % dari total tenaga Kesehatan telah memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia dengan memberi pelayanan di daerah terpencil, perbatasan, desa-desa tertinggal, pulau-pulau terluar dan seluruh tatanan pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia. Masyarakat perlu mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai oleh tenaga perawat yang berkualitas dengan dasar regulasi yang memadai. Disamping itu bagi perawat juga terlindungi dari berbagai resiko kerja dan tuntutan hukum.
Selain dihadapkan pada masalah di atas dengan telah di tanda tanganinya Mutual Recognition Agreement (MRA) di 10 negara ASEAN terutama bidang keperawatan yang akan di berlakukan tahun 2010. Dimana diantara 10 negara Asean tersebut hanya 3 negara yang belum memiliki Undang-Undang Keperawatan yaitu; Indonesia, Laos dan Vietnam. Maka dapat dibayangkan bahwa masyarakat Indonesia akan menjadi sasaran empuk tenaga-tenaga kesehatan asing, tenaga perawat dalam negeri terpinggirkan, pengakuan rendah dan gaji yang tidak memadai.
Lalu bagaimanakah bentuk draf Rancangan UU Praktik Keperawatan yang telah siap untuk di Undangkan tersebut. Ada baiknya, atas dasar niat baik untuk menyebarluaskan Rancangan UU tersebut, kami coba tampilkan dengan harapan agar dapat dipelajari oleh seluruh Perawat Indonesia khususnya dan profesi kesehatan lain serta masyarakat umumnya.
Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
c. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.
d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi.
f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.
Mengingat 1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
2. Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2) Praktik keperawatan adalah tindakan perawat melalui kolaborasi dengan klien dan atau tenaga kesehatan lain dalam memberikan asuhan keperawatan pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan yang dilandasi dengan substansi keilmuan khusus, pengambilan keputusan dan keterampilan perawat berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi, sosial, kultural dan spiritual.
(3) Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang diberikan kepada klien di sarana pelayanan kesehatan dan tatanan pelayanan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.
(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional dan perawat profesinoal spesialis
(6) Perawat vokasional adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
(7) Perawat professional adalah tenaga professional yang mandiri, bekerja secara otonom dan berkolaborasi dengan yang lain dan telah menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan Registered Nurse (RN)
(8) Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang perawat yang disiapkan diatas level perawat profesional dan mempunyai kewenangan sebagai spesialis atau kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesional spesialis.
(9) Konsil adalah Konsil Keperawatan Indonesia yang merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen.
(10) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji.
(11) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13) Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(14) Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan.
(15) Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(16) Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri, berkelompok atau bersama profesi kesehatan lain.
(17) Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat karena masalah kesehatan aktual atau potensial baik secara langsung maupun tidak langsung
(18) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(19) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional dan perawat profesional spesialis sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
(20) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
(21) Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada perawat yang telah diregistrasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
BAB III
LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 4
Lingkup praktik keperawatan adalah :
a. Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
b. Memberikan tindakan keperawatan langsung, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.
c. Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan kunjungan rumah.
d. Memberikan pengobatan dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal.
e. Melaksanakan program pengobatan dan atau tindakan medik secara tertulis dari dokter.
f. Melaksanakan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 5
(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 6
Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 7
Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, pembinaan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan praktik keperawatan.
Pasal 8
(1) Konsil mempunyai tugas:
a. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
b. Mengesahkan standar pendidikan perawat
c. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
(2) Standar pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di usulkan oleh organisasi profesi dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
Pasal 9
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :
a. Mengesahkan standar kompetensi perawat dan standar praktik Perawat yang dibuat oleh organisasi profesi;
b. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat ;
c. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi;
d. Menetapkan ada tidaknya kesalahan disiplin yang dilakukan perawat;
e. Menetapkan sanksi disiplin terhadap kesalahan disiplin dalam praktik yang dilakukan perawat; dan
f. Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Konsil serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 11
(1) Susunan peimpinan Konsil terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota
b. Wakil ketua merangkap anggota
c. Ketua- ketua Komite merangkap anggota.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Komite uji kompetensi dan registrasi
b. Komite standar pendidikan profesi
c. Komite praktik keperawatan
d. Komite disiplin keperawatan
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.
Pasal 12
(1) Ketua konsil keperawatan Indonesia dan ketua komite adalah perawat dan dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia
Pasal 13
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas menyusun standar pendidikan profesi bersama dengan organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan .
(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan.
(4) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan kepada para perawat, menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat dalam penerapan praktik keperawatan dan memberikan masukan kepada Ketua Konsil.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil
Pasal 14
(1) Keanggotaan Konsil terdiri dari unsur-unsur wakil Pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.
(2) Jumlah anggota Konsil 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Anggota yang ditunjuk adalah 12 ( dua belas) orang terdiri dari:
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia 3 (tiga) orang;
- Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 2 (dua) orang;
- Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
- Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
- Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
- Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;
- Departemen pendidikan Nasional 1 (satu ) orang
b. Anggota yang dipilih adalah 9 (sembilan) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.
Pasal 15
1. Keanggotaan Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dengan rekomendasi organisasi profesi
2. Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (2).
3. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
4. Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun
5. dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.
Pasal 16
(1) Anggota Konsil sebelum memangku jabatan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah.
(2) Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
 Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini, senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“
Pasal 17
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b. Warga Negara Republik Indonesia;
c. Sehat rohani dan jasmani;
d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 5 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.
asal 18
(1) Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
a. Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. Meninggal dunia;
d. Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e. Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
f. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
(2) Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil Keperawatan Indonesia
(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 20
(1) Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur diputuskan oleh rapat pleno anggota.
(2) Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 21
Pimpinan Konsil melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas anggota dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 22
(1) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Konsil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(2) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 23
(1) Standar pendidikan profesi keperawatan disusun oleh organisasi profesi keperawatan dengan degan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
(2) Dalam rangka memperlancar penyusunan standar pendidikan profesi keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a. untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners generalis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b. untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN
Pasal 24
Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi perawat yang berpraktik dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Pasal 25
(1) Setiap perawat yang berpraktik wajib meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi.
(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT
Pasal 26
(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang diterbitkan Konsil melalui mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
(2) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:
a. untuk perawat vokasional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. untuk perawat profesional, Surat Tanda Registrasi Perawat disebut dengan Registered Nurse (RN)
(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :
a. memiliki ijazah perawat Diploma atau SPK untuk Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis untuk Registered Nurse (RN)
c. lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh konsil
d. Rekomendasi Organisasi Profesi
Pasal 27
(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat Ijin Perawat yang terdiri dari Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) atau Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP)
(2) Perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan LVN berhak memperoleh SIPV dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan bersama.
(3) Perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan RN berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
(4) Lisenced vocasional Nurse (LVN) dengan latar belakang Diploma III Keperawatan dan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di sarana pelayanan kesehatan dapat mengikuti uji kompetensi Registered Nurse(RN).
Pasal 28
(1) Syarat untuk memperoleh SIPV :
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
b. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
c. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
(2) Syarat untuk memperoleh SIPP :
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Registered Nurse(RN)
b. Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri
c. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
d. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
(3) SIPV dan SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
a. Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku
b. Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.
Pasal 29
(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse) di belakang nama, khusus untuk perawat profesional, atau LVN (Lisence Vocasional Nurse) untuk perawat vokasional.
(2) Sebutan RN dan LVN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
Pasal 30
(1) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (3), ditambah dengan angka kredit pendidikan berlanjut yang ditetapkan Organisasi Profesi.
(3) Surat Ijin Perawat hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan kesehatan.
Pasal 31
(1) Perawat Asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keabsahan ijazah;
b. registrasi perawat dari negera asal
c. kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil
d. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia.
(5) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(6) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil dan selanjutnya dapat diberikan Surat Ijin Perawat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan kualifikasi perawat vokasional atau Profesional.
Pasal 32
(1) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan kepada perawat warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.
(2) Surat Ijin Perawat vokasional semetara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara sebagai mana dimaksud ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) Surat Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat Ijin Perawat Profesional sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 31.
Pasal 33
(1) Surat Ijin Perawat Vokasional bersyarat atau Surat Ijin Perawat Profesional bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
(2) Perawat warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.
(3) Perawat warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Konsil.
(4) Surat Ijin Perawat bersyarat dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.
Pasal 34
SIPV atau SIPP tidak berlaku karena:
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. atas permintaan yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pejabat yang berwenang
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memililki SIPV atau SIPP berwenang untuk:
a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosis keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: intervensi/tritmen keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;
c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d. melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.
Pasal 38
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat yang telah memiliki SIPV berwenang untuk :
a. melakukan tindakan keperawatan dibawah pengawasan perawat yang memiliki SIPP
b. melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf a harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
Pasal 39
(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.
(2) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(3) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.
(4) Ketentuan mengenai daerah yang sulit terjangkau ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui peraturan tersendiri.
Pasal 40
(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat vokasional (LVN).
(2) LVN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.
(3) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 41
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Pasal 42
Hak Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;
b. meminta pendapat perawat lain;
c. mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
d. menolak tindakan keperawatan; dan
Pasal 43
Kewajiban Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasal 44
Pengungkapan Rahasia Klien
Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:
a. Persetujuan klien
b. Perintah hakim pada sidang pengadilan
c. Ketentuan perundangan yang berlaku
Pasal 45
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
a. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
d. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi
e. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
f. Menerima imbalan jasa profesi
Pasal 46
Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :
a. Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan SOP
b. Merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
d. Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
e. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan iwa
f. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.
Pasal 47
Praktik Mandiri
(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok
(2) Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai dengan pasal 4 huruf a, b, c, d, e, dan f.
(3) Kegiatan praktik mandiri meliputi:
a. intervensi mandiri keperawatan, seperti terapi modalitas/komplementer, konseling, perawatan kebugaran, perawatan dirumah atau dalam bentuk lain sesuai dengan peraturan yang berlaku
b. pengobatan dan tindakan medik dasar dengan instruksi atau pengawasan dokter dan protokol dari Ikatan Dokter Indonesia,
(4) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a. Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b. Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan keperawatan
(5) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(6) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN
Pasal 48
Pemerintah, Konsil Keperawatan, dan Organisasi Profesi Perawat membina, mengembangkan dan mengawasi praktik keperawatan sesuai dengan fungsi serta tugas masing-masing.
Pasal 49
(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui Jenjang Karir Perawat.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir perawat sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat /Peringkat dan promosi.
Pasal 50
(1) Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
(2) Pemerintah memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan pemerintah;
(3) Pemerintah menetapkan kebijakan anggaran untuk meningkatkan profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta
Pasal 51
Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, diarahkan untuk:
a. Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
b. Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.
Pasal 52
(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perawat yang menyelenggarakan praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin
(1) Perawat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun
(2) Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a. Pemberian Peringatan Tertulis
b. Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
c. Rekomendasi Pencabutan Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Perawat
(3) Pencabutan Surat Izin Perawat sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
a. Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 6 (enam) bulan
b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 1 (satu) tahun
c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
(4) Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Komite Disiplin Keperawatan Konsil.
Pasal 54
Sanksi Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 55
Institusi pelayanan kesehatan, organisasi, perorangan yang dengan sengaja mempekerjakan perawat yang tidak memiliki SIPV atau SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 56
Perawat yang dengan sengaja:
(1). tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud pada pasal 48 ayat (4);
(2). tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf a sampai dengan huruf f
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 57
Penetapan sanksi pidana harus didasarkan pada motif pelanggaran dan berat ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
(1). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik keperawatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
(2). Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.
Pasal 59
Dengan telah diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan, sebelum terbentuknya Konsil Keperawatan Indonesia maka dalam kegiatan perijinan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Konsil Keperawatan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) harus dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 61
Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
Ir. HATTA RAJASA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………